
Desa Sangkanayu, 17 Juli 2024, – Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin marak di masyarakat, Kementerian Keuangan melalui Departemen Bea dan Cukai melaksanakan Program Gempur Rokok Ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini juga termuat dalam program kerja Mahasiswa KKN Universitas Jenderal Soedirman di Desa Sangkanayu sebagai perantara keberhasilan program pemerintah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat desa akan bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung peredaran rokok legal.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat desa, mulai dari tokoh masyarakat, pemuda, hingga ibu-ibu rumah tangga. Dalam kesempatan ini, para peserta mendapatkan informasi mendalam mengenai dampak negatif rokok ilegal, baik dari segi kesehatan, ekonomi, lingkungan, maupun hukum.
Direktur Bumdes Makaryo Madju, Panji Nurwicaksono, dalam sambutannya menegaskan mengenai bahaya dan dampak negatif rokok ilegal serta merugikan negara dari sisi pendapatan pajak “Kita sebagai masyarakat harus mematuhi peraturan yang mengatur tentang rokok ilegal, karena biaya bea dan cukai masuk ke pendapatan kas negara yang nantinya akan digunakan untuk kebutuhan masyarakat, salah satunya untuk pembiayaan BPJS ”, ujarnya.
Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami lebih lanjut tentang ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif penggunaannya dan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Sehingga menumbuhkan kesadaran untuk menolak rokok ilegal dan memberantasnya.
Acara ditutup dengan deklarasi bersama untuk menolak peredaran rokok ilegal di Desa Sangkanayu. Dengan semangat gotong royong dan kesadaran bersama, Desa Sangkanayu berkomitmen untuk menjadi desa yang bersih dari rokok ilegal demi masa depan yang lebih sehat dan sejahtera.
.jpeg)
